PUTUSSIBAU, SP - Masyarakat penambang emas di Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu meminta perlindungan kepada Calon Gubernur Kalimantan Barat Nomor Urut 2, Ria Norsan.
Mereka menitipkan harapan, agar Norsan dan Calon Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan dapat memberikan solusi atas perizinan untuk mereka saat menjalankan aktivitas penambangan rakyat.
"Khusus di Bunut ini, di sini banyak pekerja emas. Tolong bagaimana jika Pak Norsan jadi gubernur, nantinya dapat melindungi pekerja emas itu," kata tokoh masyarakat setempat, Razali, saat kampanye dialogis Ria Norsan di Desa Semangut, Sabtu (26/10) malam.
Menurut Razali, birokrasi pengurusan izin pertambangan rakyat cukup kompleks sehingga membuat warga pekerja tambang tradisional kesulitan. Maka itu dibutuhkan peran kepala daerah yang punya komitmen kuat terhadap permasalahan ini.
"Izin tambang dari kabupaten kini sudah ke pusat. Makanya masyarakat yang mau punya izin, tapi tak mampu mengurus. Untuk itu nanti saya mohon ini bisa jadi perhatian," harapnya.
Menanggapi hal ini, Ria Norsan memastikan akan memberikan perlindungan terhadap pertambangan rakyat. Hal ini telah disusun bersama Krisantus sebagai program kerja jika terpilih memimpin Kalbar.
"Kami akan memberikan perlindungan penambang rakyat. Supaya mencari nafkah bisa terlindungi melalui regulasi," ujarnya.
Norsan mengatakan, akan berupaya maksimal menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai sektor atau bidang yang digeluti. Dia bersama Krisantus siap pasang badan mengawal kepentingan rakyat.
"Memang pertambangan izin WPR urusan pusat. Tapi itu nanti akan jadi tanggung jawab kami juga. Kami berupaya berkonsulitasi dan menggiring ini ke pusat," ujarnya.
Menurut Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 ini, terdapat 2045 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan 1024 diantaranya bisa diajukan oleh masyarakat, namun harus melalui skema tertentu.
Dorong Regulasi
Dalam menjamin legalitas aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Pemkab Kapuas Hulu terus mendorong adanya regulasi dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah tersebut, salah satunya dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Setidaknya ada beberapa lokasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah mengantongi IPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan satu IPR di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu dan dua IPR di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.
Pemkab Kapauas Hulu memastikan di lokasi tersebut akan diusulkan kembali untuk dibangun Fasilitas Pengolah Emas Bebas Merkuri ke Kementerian ESDM. Pasalnya sudah tersedia lahan yang cukup luas untuk penambangan emas sesuai dengan IPR yang ada.
Sudah ada 14 WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Kabupaten Kapuas Hulu yang diusulkan untuk IPR. Dari usulan itu baru tiga yang telah ditetapkan IPR. IPR merupakan solusi untuk masyarakat yang bekerja pada pertambangan emas sekala kecil.
KLHK Beri Bantuan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan pengelolaan fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di Teluk Geruguk, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi dampak negatif penggunaan merkuri yang banyak dipakai dalam penambangan emas skala kecil di daerah tersebut.
"Fasilitas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, terutama bagi para penambang emas," kata Kepala Sub Direktorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Upik Sitti Aslia, saat berkunjung ke Kapuas Hulu, belum lama ini.
Dia menjelaskan pentingnya penerapan praktik penambangan yang ramah lingkungan.
"Penggunaan merkuri dalam tambang emas skala kecil sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, KLHK mendorong penggunaan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini sebagai bagian dari sistem good mining practice yang mampu melindungi masyarakat dari bahan beracun," tuturnya.
Fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri yang dibangun di Teluk Geruguk ini merupakan salah satu dari 10 fasilitas serupa yang didirikan KLHK di berbagai daerah di Indonesia. Kapuas Hulu terpilih sebagai lokasi pertama pembangunan fasilitas ini, yang rampung pada tahun 2023.
KLHK berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penambang emas rakyat di wilayah tersebut, sehingga mampu mengurangi ketergantungan mereka terhadap penggunaan merkuri.
Upik menambahkan penggunaan fasilitas ini bukan hanya melindungi lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas para penambang dengan cara yang lebih aman dan berkelanjutan.
"Kami berharap para penambang dapat beralih dari metode tradisional yang menggunakan merkuri ke teknologi yang lebih modern dan aman melalui fasilitas ini," katanya.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat mendampingi KLHK Upik Sitti Aslia, waktu itu menyampaikan apresiasi atas dukungan KLHK dalam pengelolaan tambang emas yang lebih ramah lingkungan di wilayahnya.
Menurut Fransiskus dari 14 kecamatan di Kapuas Hulu, Kecamatan Boyan Tanjung merupakan daerah dengan jumlah penambang emas rakyat terbanyak, yakni mencapai 2.916 orang.
"Fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini sangat penting bagi Boyan Tanjung, namun kami juga berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh penambang di kecamatan lainnya. Kami ingin agar fasilitas ini menjadi percontohan pengelolaan tambang emas ramah lingkungan di seluruh Kalimantan Barat," katanya.
Fransiskus juga meminta KLHK untuk mempertimbangkan pembangunan fasilitas serupa di kecamatan lain, mengingat potensi tambang emas rakyat di Kapuas Hulu yang masih sangat besar.
Tambang emas rakyat di daerah ini memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi lokal, tetapi di sisi lain juga membawa risiko lingkungan yang tinggi jika tidak dikelola dengan baik.
Meski telah ada fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri dan beberapa izin pertambangan rakyat (IPR) di Kapuas Hulu, Fransiskus mengungkapkan bahwa pengelolaan tambang rakyat masih menghadapi beberapa kendala. Saat ini, Kapuas Hulu memiliki tiga IPR yang berlokasi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, dan dua di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.
"Namun, pengelolaan IPR tersebut belum optimal karena masih terkendala petunjuk teknis yang belum jelas. Kami berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk teknis terkait tata kelola IPR, sehingga koperasi yang ditunjuk untuk mengelola tambang rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Kami juga telah mengusulkan IPR untuk beberapa kecamatan lainnya, dengan harapan bisa segera diakomodasi oleh kementerian terkait," katanya.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi para penambang agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa melanggar peraturan lingkungan.
Fransiskus berharap fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi dapat terus dikembangkan agar penambang rakyat dapat beroperasi secara lebih profesional dan bertanggung jawab. (gjh/rep/mta)